Technology

Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin

Tangguh Yudha 25/10/2024 14:28 WIB

Kemenperin: Produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Artinya, smartphone bernilai puluhan juta Rupiah tersebut bisa dinyatakan legal.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan resminya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Febri mengungkapkan, aturan ini tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, di mana iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan tersebut tertulis bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Lebih lanjut Febri menegaskan, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," ujar Febri.

Sebagai informasi, iPhone 16 sebenarnya telah resmi dirilis secara global pada 20 September 2024. Meski sudah sebulan berlalu, smartphone flagship dengan harga hingga puluhan juta Rupiah itu tak kunjung hadir di pasar Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang pengurusannya masih belum rampung.

"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ujar Agus.

Seperti diketahui, aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.

Agus sendiri mengaku telah memberikan tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple.

Namun menurut Agus, skema ketiga ini belum cukup, sehingga proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.

Selain itu, disampaikannya, Apple juga sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun, yang artinya masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar.

Agus menyampaikan, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga iPhone 16 bisa masuk ke pasar Indonesia.

"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," ujar dia.

(Dhera Arizona)

SHARE