Technology

Uni Eropa Susun RUU Soal Penggunaan Data di Smartphone Dikritik Oleh Siemens 

Dian Kusumo 08/05/2023 16:42 WIB

Sebuah produsen peranti lunak bisnis dari Jerman, SAP (SAPG.DE) serta perusahaan teknik asal Jerman, Siemens (SIEGn.DE), turut serta dalam mengkritik RUU itu.

Uni Eropa Susun RUU Soal Penggunaan Data di Smartphone Dikritik Oleh Siemens. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebuah produsen peranti lunak bisnis dari Jerman, SAP (SAPG.DE) serta perusahaan teknik asal Jerman, Siemens (SIEGn.DE), turut serta dalam mengkritik rancangan undang-undang Uni Eropa terkait penggunaan data dari perangkat pintar dan barang-barang konsumen lainnya.

Dilansir dari Reuters, sejumlah negara Uni Eropa beserta anggota parlemen Uni Eropa tengah menyusun rincian Undang-Undang Data, setelah diusulkan oleh Komisi Eropa tahun lalu, supaya bisa diadopsi sebagai undang-undang. 

Dalam rancangan undang-undang tersebut, meliputi data konsumen dan perusahaan Uni Eropa, sebagai bagian dari seperangkat undang-undang guna membatasi kekuatan raksasa teknologi AS sekaligus membantu Uni Eropa untuk mencapai tujuan terkait digital dan ramah lingkungan.

Sejumlah kritik dari AS menyebut usulan undang-undang tersebut dinilai terlalu membatasi, sedangkan beberapa perusahaan Jerman berpendapat bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut telah memaksa perusahaan untuk berbagi data dengan pihak ketiga demi menyediakan layanan purnajual atau layanan berbasis data lainnya berpotensi membahayakan rahasia dagang mereka.

"Hal ini berisiko merusak daya saing Eropa dengan mengamanatkan pembagian data - termasuk pengetahuan inti dan data desain - tidak hanya dengan pengguna, tetapi juga dengan pihak ketiga," tulis sejumlah perusahaan dalam sebuah surat bersama untuk Presiden Komisi Presiden Ursula von der Leyen, kepala antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, dan kepala industri Uni Eropa, Thierry Breton.

"Secara efektif, hal ini dapat berarti bahwa perusahaan-perusahaan Uni Eropa harus mengungkapkan data kepada para pesaing negara ketiga, khususnya mereka yang tidak beroperasi di Eropa dan yang tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Data," lanjutnya.

Adapun penandatangan surat tertanggal 4 Mei tersebut telah diamati oleh Reuters, dimana terdapat kepala eksekutif dari kedua perusahaan tersebut, Siemens Healthineers, perusahaan teknologi medis Jerman Brainlab, perusahaan perangkat lunak Jerman DATEV, serta kelompok lobi DIGITALEUROPE.

Berdasarkan isi surat tersebut, mereka meminta adanya perlindungan guna memungkinkan perusahaan melakukan penolakan terhadap permintaan untuk membagikan data yang membahayakan rahasia dagang, keamanan siber, kesehatan, dan keselamatan, serta pembatasan ruang lingkup perangkat yang tercakup dalam peraturan tersebut.

Sedangkan terkait ketentuan untuk pelanggan yang beralih ke penyedia layanan cloud berbeda, mereka meminta agar undang-undang tersebut menjaga kebebasan berkontrak dengan mengizinkan pelanggan maupun penyedia layanan guna menyepakati kontrak yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

(DKH)

SHARE