IDXChannel - Perusahaan teknologi ternama seperti Google, Facebook, Twitter hingga Tiktok tengah digempur Uni Eropa melalui penerapan aturan baru bernama Undang - Undang Layanan Digital. Aturan tersebut nantinya akan berlaku di wilayah Uni Eropa.
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan untuk melakukan manajemen risiko, melakukan audit mandiri, mematuhi kode etika bisnis dan berbagi data dengan peneliti dan pihak berwenang.
“Perusahaan harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi disinformasi, memberikan lebih banyak perlindungan dan pilihan kepada pengguna dan memastikan perlindungan yang lebih kuat untuk anak-anak,” ujar Kepala Industri Uni Eropa (UE) Thierry Breton dikutip Reuters, Jumat (28/4/2023).
Jika raksasa teknologi tersebut melanggar, UE tidak segan akan memberlakukan sanksi berupa denda sebanyak 6% dari omset global mereka.
Setidaknya terdapat 19 layanan dari berbagai perusahaan yang diminta untuk segera memenuhi aturan tersebut. Seperti Google Maps, Google Play, Google Search, Google Shopping dan YouTube milik Alphabet.