Technology

Wagub Jabar Targetkan Pembangunan Pabrik BYD dan VinFast Rampung di Akhir 2025

M Fadli Ramadan 02/10/2025 12:11 WIB

Wagub Jabar menyampaikan proses pembangunan pabrik BYD dan VinFast di Subang masih berjalan dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini.

Wagub Jabar Targetkan Pembangunan Pabrik BYD dan VinFast Rampung di Akhir 2025. (Foto: Fadli/INews Media Group)

IDXChannel - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Erwan Setiawan mengungkapkan progres pembangunan pabrik BYD dan VinFast di wilayah Subang. Ia menyampaikan proses pembangunan masih berjalan dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini.

Seperti diketahui, BYD dan VinFast memilih untuk membangun pabrik di Subang, Jawa Barat, karena dianggap sebagai lokasi strategis. Fasilitas ini hadir sesuai dengan komitmen mereka untuk memasarkan mobil rakitan lokal di Indonesia.

"Masih on progress ya (pembangunan pabrik). Tadi saya dapat laporan, masih jalan dan mudah-mudahan tahun depan sudah terbangun," kata Erwan saat ditemui di arena GIIAS Bandung 2025, Kota Bandung, Rabu (1/10/2025).

Erwan mengungkapkan BYD dan VinFast telah mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Izin ini diyakini terkait dengan proses bisnis yang akan dilakukan kedua produsen tersebut di wilayah Jawa Barat.

"Terima kasih pada para investor yang telah menamakan modalnya di Jawa Barat. Membangun pabrik otomotif di wilayah utara seperti BYD, dan kemarin terakhirnya mengurus izin ke kami itu dari Vietnam juga, mobil EV juga," tuturnya.

"Saya berharap ini bisa mengurangi pengangguran di Jawa Barat, meningkatkan perekonomian dan akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat Jawa Barat," lanjut Erwan.

Sebagai informasi, insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, mereka yang memanfaatkan insentif wajib memproduksi mobil dengan komposisi 1:1.

Artinya, mereka harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka impor ke Indonesia. Selain itu, produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan, yaitu TKDN wajib 40 persen pada 2022-2026.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE