sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BYD dan VinFast Belum Sepakat dengan Supplier Jelang Kewajiban Rakit Lokal di 2026

Technology editor M Fadli Ramadan
30/09/2025 11:00 WIB
BYD dan VinFast harus melakukan perakitan lokal dengan TKDN minimal 40 persen mulai 1 Januari 2026, namun belum mencapai kesepakatan dengan suplier lokal.
BYD dan VinFast Belum Sepakat dengan Supplier Jelang Kewajiban Rakit Lokal di 2026. (Foto: Inews Media Group)
BYD dan VinFast Belum Sepakat dengan Supplier Jelang Kewajiban Rakit Lokal di 2026. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - BYD dan VinFast harus melakukan perakitan lokal mulai 1 Januari 2026, dengan mencapai minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Tapi, kedua produsen tersebut dikabarkan belum bersepakat dengan supplier lokal.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki, mengatakan sejumlah industri sudah melakukan pembicaraan dengan BYD dan VinFast. Namun, pembicaraan tersebut tidak mencapai persetujuan kedua pihak.

"Yang paling besar volume-nya kan BYD, kita sih sudah pernah business matching sekitar 1-2 tahun yang lalu. Tapi sampai sekarang, ya mungkin masih deal-deal-an kali. Tapi belum ada satu pun yang sepakat lokalisasi," kata Rachmat, di Jakarta, belum lama ini.

Rachmat mensinyalir masalah utama kedua pihak berkaitan dengan biaya dan sistem pembayaran. Sebab, skema yang ada di China dan Indonesia berbeda mengenai pembayaran. Hal ini membuat kedua pihak perlu menemukan solusi.

"Kayaknya masalah cost mungkin ya. Cost-nya belum ada kesepakatan. Kedua mungkin cara bayarnya, term of payment-nya," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement