IDXChannel - BYD dan VinFast harus melakukan perakitan lokal mulai 1 Januari 2026, dengan mencapai minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Tapi, kedua produsen tersebut dikabarkan belum bersepakat dengan supplier lokal.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki, mengatakan sejumlah industri sudah melakukan pembicaraan dengan BYD dan VinFast. Namun, pembicaraan tersebut tidak mencapai persetujuan kedua pihak.
"Yang paling besar volume-nya kan BYD, kita sih sudah pernah business matching sekitar 1-2 tahun yang lalu. Tapi sampai sekarang, ya mungkin masih deal-deal-an kali. Tapi belum ada satu pun yang sepakat lokalisasi," kata Rachmat, di Jakarta, belum lama ini.
Rachmat mensinyalir masalah utama kedua pihak berkaitan dengan biaya dan sistem pembayaran. Sebab, skema yang ada di China dan Indonesia berbeda mengenai pembayaran. Hal ini membuat kedua pihak perlu menemukan solusi.
"Kayaknya masalah cost mungkin ya. Cost-nya belum ada kesepakatan. Kedua mungkin cara bayarnya, term of payment-nya," ungkapnya.