Heri menjelaskan, BSBI bertugas untuk membantu DPR dalam melakukan fungsi pengawasan kepada Bank Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia.
“Ini adalah badan supervisi karena BI kan adalah badan yang independen. Jadi, DPR tidak serta-merta bisa masuk ke sana tapi harus ada yang namanya badan supervisi yang nantinya akan memberi report kepada DPR terkait telaahan kebijakan BI apakah sudah sesuai dengan yang disampaikan atau tidak,” jelas Heri.
Kelima nama anggota terpilih tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Internal Komisi XI dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden dengan masa jabatan 3 tahun (2024-2026).
(FAY)