Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa riwayat keuangan Anda sebelum membahas cara menghapus blacklist BI Checking. Ini bisa dilakukan secara online melalui HP dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Memilih "Jenis Pemohon" dan menentukan tanggal antrean untuk menerima informasi debitur (iDeb) SLIK.
- Memilih slot antrian yang tersedia pada tanggal dan jam yang diinginkan.
- Mengisi semua kolom persyaratan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Mengisi kolom Data Diri dengan benar dan lengkap sesuai KTP.
- Mengunggah foto/scan dokumen asli dan memilih satu tujuan permohonan.
- Mencentang/check list persetujuan dan menyalin teks/captcha pada kolom yang disediakan.
- Mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan.
- Setelah semua langkah registrasi selesai, pemohon akan menerima email bukti registrasi antrean SLIK online.
9 Langkah Cara Membersihkan Kol 5 yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Jika nama Anda sudah tercatat dalam blacklist BI Checking, satu-satunya cara untuk menghapusnya adalah dengan melunasi utang yang tertunggak di lembaga keuangan terkait. Setelah melunasi, hubungi pihak lembaga keuangan untuk mendapatkan bukti pelunasan.
Setelah 24 bulan, Anda dapat memeriksa kembali apakah nama Anda masih masuk dalam blacklist BI Checking.
Dengan demikian, ini adalah cara membersihkan 5, menghilangkan blacklist BI Checking, dan membersihkan riwayat keuangan Anda. Semoga informasi ini berguna. (MYY)