Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa pemegang polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.
Dalam hal ini, OJK turut mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Sampai saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL.
“Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya diharapkan dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi, dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” ujar Aman.
Dia menambahkan, semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di samping itu, OJK juga meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.
Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka:
1. AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023.
2. Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.
3. KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
(FAY)