Adapun jangka waktu berlakunya Bank Garansi bergantung pada perjanjian/ kontrak yang menjadi dasar dalam penerbitan Bank Garansi dimaksud, antara nasabah dan pihak bank. Sementara itu, agunan yang dijaminkan untuk penerbitan Bank Garansi bervariasi, antara lain bisa berupa jaminan uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir dalam rekening Giro, Deposito atau Tabungan, Aktiva Tetap, atau Kontra Bank Garansi. Biasanya, fasilitas jaminan yang diberikan meliputi Letter of Credit (L/C) untuk impor, L/C dalam negeri, serta shipping guarantee.
Dalam pelaksanaannya, layanan Bank Garansi umumnya melibatkan tiga pihak. Pihak pertama adalah pihak penjamin yakni pihak bank yang menerbitkan jaminan kepada nasabahnya. Pihak kedua yakni pihak terjamin yang merupakan nasabah. Selanjutnya, pihak ketiga adalah pihak terjamin, yakni pihak yang mengajukan dan membuat permohonan terkait jaminan melalui bank. Pihak ketiga inilah yang merupakan penerima jaminan dari pengajuan nasabah oleh bank. Penerima jaminan memiliki hal untuk menerima jaminan dalam bentuk ganti atas adanya wanprestasi sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh pihak terjamin.
Contoh Bank Garansi
Sebagai gambaran mengenai layanan Bank Garansi, Anda bisa menyimak contoh berikut.
Sebuah perusahaan konstruksi (applicant) memenangkan tender untuk membangun gedung. Perusahaan harus menyerahkan Bank Garansi jenis Performance Bond kepada pemilik proyek (beneficiary). Dengan adanya Bank Garansi ini, apabila perusahaan gagal menyelesaikan proyek, maka bank akan membayar sejumlah uang tertentu kepada pemilik proyek sesuai nilai bank garansi.
Contoh lainnya yakni pada situasi importir (applicant) membawa barang dari luar negeri dan diwajibkan membayar bea masuk kepada Bea Cukai, importir menyerahkan Customs Bond kepada pihak Bea Cukai. Jadi, jika importir tidak membayar bea masuk, bank akan melunasi kewajiban tersebut.