Adapun pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan dari uang rupiah yang sudah beredar sebelumnya. Seluruh uang yang sudah beredar dan digunakan oleh masyarakat sebelumnya tetap menjadi alat pembayaran yang sah selama belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran.
Itulah beberapa penjelasan mengenai apa tujuan dikeluarkan uang baru oleh Bank Indonesia selaku pemegang kewenangan pengelolaan uang rupiah.