Namun Mahfud mengingatkan, memberantas korupsi dan menegakkan hukum tidak bisa cepat seperti orang melakukan kejahatan.
"Kalau orang melakukan kejahatan bentar saja. Saudara nipu nulis angka Rp150 miliar menjadi Rp15 triliun itu gampang 1 menit jadi tapi untuk menyelesaikan seperti itu, perlu dipanggil dulu saksi, mana dokumennya. Itu supaya bisa dipahami juga mengapa penegakan hukum agak lambat. Karena untuk menegakkan hukum itu perlu prosedural dan waktu," kata Mahfud.
"Tapi penjahatnya itu melakukan itu dalam sekejap. Kalau dipanggil hari ini tidak datang kan tidak bisa langsung ditangkap. Panggil kedua enggak datang, baru diambil itu prosedur hukum. Orang jahat enggak perlu prosedur hukum sedangkan kita perlu. Makanya lambat-lambat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak ingin kasus-kasus di industri jasa keuangan Indonesia kembali terjadi. Makanya, perlindungan pengawasan produk jasa keuangan harus ditingkatkan.