sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru BI: Bank Umum & Syariah Wajib Penuhi Rasio RPIM Minimal 20 Persen

Banking editor Michelle Natalia
02/09/2021 10:54 WIB
BI merilis aturan baru yang mewajibkan bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah untuk memenuhi rasio RPIM minimal 20 persen.
Aturan Baru BI: Bank Umum & Syariah Wajib Penuhi Rasio RPIM Minimal 20 Persen. (Foto: MNC Media)
Aturan Baru BI: Bank Umum & Syariah Wajib Penuhi Rasio RPIM Minimal 20 Persen. (Foto: MNC Media)

Pasal 24 Bab IX dalam PBI ini mengatur sanksi akan berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022. Kemudian, sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.

“Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar,” tulis BI.

Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement