sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru BI: Bank Umum & Syariah Wajib Penuhi Rasio RPIM Minimal 20 Persen

Banking editor Michelle Natalia
02/09/2021 10:54 WIB
BI merilis aturan baru yang mewajibkan bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah untuk memenuhi rasio RPIM minimal 20 persen.
Aturan Baru BI: Bank Umum & Syariah Wajib Penuhi Rasio RPIM Minimal 20 Persen. (Foto: MNC Media)
Aturan Baru BI: Bank Umum & Syariah Wajib Penuhi Rasio RPIM Minimal 20 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia merilis aturan baru yang mewajibkan bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah untuk memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) minimal 20 persen dari total pembiayaan pada Juni 2022. Hal ini tertuang dalam salah satu substansi peraturan terbaru Nomor 23/13/PBI/2021.

“Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(2/9/2021).

Sebagai informasi, pembiayaan Inklusif merupakan penyediaan dana yang diberikan oleh bank kepada UMKM, Korporasi UMKM, atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR). Salah satu penyebab timbulnya pengaturan ini adalah agar fungsi intermediasi perbankan atau penyaluran pembiayaan lebih seimbang kepada berbagai kelompok nasabah dan juga lebih berkualitas.

“Pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank,” tulis BI dalam peraturan tersebut.

BI akan memberikan sanksi dari teguran tertulis hingga sanksi kewajiban membayar maksimal Rp5 miliar jika perbankan melanggar ketentuan RPIM.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement