sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Syariah Indonesia Wajib Jual Sahamya Minimal 7,5% ke Publik

Banking editor Shifa Nurhaliza
10/02/2021 11:10 WIB
BRIS baru saja terbentuk dan melantai di BEI. Namun, berdasarkan aturuan porsi saham untuk investor publik masih di bawah ketentuan minimal 7,5%.
Bank Syariah Indonesia Wajib Jual Sahamya Minimal 7,5% ke Publik (FOTO: MNC Media)
Bank Syariah Indonesia Wajib Jual Sahamya Minimal 7,5% ke Publik (FOTO: MNC Media)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Wimboh Santoso mengapresiasi pergerakan saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) yang positif diawal Februrari 2021. Hal itu sebagai bukti bahwa masyarakat Indonesia telah menantikan bank Syariah raksasa di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, Bank Syariah Indonesia merupakan perusahaan tercatat di BEI dengan kode saham BRIS, dimana BRIS termasuk dalam 10 saham syariah dengan kapitalisasi pasar terbesar dari seluruh saham syariah yang tercatat di bursa. 

"Dengan pembentukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk ini saham BRIS akan menjadi pilihan investasi yang sangat menarik bagi investor," ujar Inarno dalam acara Perkenalan PT Bank Syariah Indonesia Tbk secara virtual di Jakarta, Kamis (4/2/2021). (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement