sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Syariah Indonesia Wajib Jual Sahamya Minimal 7,5% ke Publik

Banking editor Shifa Nurhaliza
10/02/2021 11:10 WIB
BRIS baru saja terbentuk dan melantai di BEI. Namun, berdasarkan aturuan porsi saham untuk investor publik masih di bawah ketentuan minimal 7,5%.
Bank Syariah Indonesia Wajib Jual Sahamya Minimal 7,5% ke Publik (FOTO: MNC Media)
Bank Syariah Indonesia Wajib Jual Sahamya Minimal 7,5% ke Publik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) baru saja terbentuk dan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, berdasarkan aturuan, porsi saham untuk investor publik masih di bawah ketentuan minimal 7,5%.

Sekadar informasi, adapun komposisi pemegang saham BRIS yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 25, 0%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI Saham Syariah 2%, dan investor publik 4,4%.

Dalam kesempatannya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa porsi pemegang saham publik tersisa 4,4% dari sebelumnya 18,47% yang menjelaskan bahwa BRIS tidak memenuhi ketentuan saham minimal publik 7,5%.

“Kita akan segera memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%. Poinnya, pemerintah Indonesia akan tetap mayoritas di atas 51%, mekanismennya bisa banyak” kata Erick, Selasa (9/2/2021).

Erick Thohir berharap hadirnya BSI tidak hanya sekedar ceremony tiga bank yang digabungkan, tetapi bisnis serta komitmennya dalam berusaha haruslah dikedepankan guna memajukan industri syariah kekancah dunia, serta membuka peluang bagi investor asing untuk menjadi investor baru pemilik saham di BRIS melalui Sovereign Wealth Fund milik Indonesia yakni Indonesia Investment Authority (INA).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement