sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantu Warga Punya Rumah Lewat KPR, BSI (BRIS) Rilis EBA Syariah Pertama di RI

Banking editor Anggie Ariesta
06/06/2023 13:58 WIB
PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
Bantu Warga Punya Rumah Lewat KPR, BSI (BRIS) Rilis EBA Syariah Pertama di RI (Foto MNC Media)
Bantu Warga Punya Rumah Lewat KPR, BSI (BRIS) Rilis EBA Syariah Pertama di RI (Foto MNC Media)

Selain peringkat yang baik, yakni AAA dari Pefindo, EBAS-SP SMF-BRIS01 memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. BSI sendiri berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.

Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A. Untuk itu,  investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 meskipun di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Sejatinya EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. 

Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16 Tahun 2015.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. 

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah  untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement