Pengambilan hadiah selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal penarikan hadiah dan nasabah penerima hadiah wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh BCA. Pajak hadiah Gebyar Badan Usaha ditanggung oleh BCA, sementara pajak lainnya ditanggung oleh masing-masing pemenang.
Pada kesempatan ini, BCA mengimbau nasabah untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program Gebyar Badan Usaha BCA, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun media sosial.