"Tapi seandainya tidak diperpanjang pun, BRI lebih prepare menyiapkan cadangannya apabila terjadi pemburukan kualitas kredit, terutama di segmen UMKM. Saya kira itu yang paling penting," tutur Sunarso.
Jika memang rencana ini dituangkan dalam bentuk peraturan, maka BRI akan mematuhi. Tetapi seandainya tidak ada aturan, maka perseroan akan fokus bagaimana mengatasi kredit bermasalah itu melalui dua cara, yakni pencadangan dan restrukturisasi kredit secara komersial.
Hingga kuartal II- 2024, BRI menyalurkan kredit Rp1.336,78 triliun atau tumbuh 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun tahun. Rasio loan at risk (LAR) turun dari 14,94 persen menjadi 12 persen yang menunjukkan kualitas kredit yang disalurkan terjaga dengan baik.
(Fiki Ariyanti)