sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Bebaskan Biaya QRIS di Merchant Usaha Mikro untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu

Banking editor Anggie Ariesta
16/10/2024 19:31 WIB
Perry pun berharap kebijakan QRIS tersebut dapat mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
BI Bebaskan Biaya QRIS di Merchant Usaha Mikro untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu. Foto: MNC Media.
BI Bebaskan Biaya QRIS di Merchant Usaha Mikro untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu di merchant Usaha Mikro (UMI). Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Desember 2024. 

Perry pun berharap kebijakan QRIS tersebut dapat mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

"Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau," ujar Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (16/10/2024).

BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat, meningkat sebesar 209,61 persen year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement