sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI, BEI, dan KPEI Kembangkan Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valuta Asing

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
12/08/2024 16:48 WIB
BI, BEI, KPEI menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
BI, BEI, dan KPEI Kembangkan Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valuta Asing. (Foto: MNC Media)
BI, BEI, dan KPEI Kembangkan Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valuta Asing. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBank Indonesia (BI) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

Kolaborasi ini juga turut menggandeng delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.

Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS)  pada Senin (12/8/2024) tentang “Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP" pada KPEI, yang merupakan penyelenggara CCP PUVA berizin dari Bank Indonesia.

Departemen Komunikasi dan Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.

“CCP difokuskan sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya,” kata Erwin di Jakarta, Senin (12/8).

Dalam melakukan inovasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement