IDXChannel - Bank Indonesia (BI) membenarkan kabar mundurnya Juda Agung dari kursi deputi gubernur. Surat pengunduran diri Juda Agung telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto pada 13 Januari 2026 lalu.
"Kami mengkonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, Gubernur BI Perry Warjiyo telah memberikan rekomendasi nama calon pengganti Juda Agung kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut melalui persetujuan DPR.
Bank Indonesia memastikan, proses pengisian jabatan deputi gubernur BI akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," tambah Ramdan merujuk pada regulasi dalam Pasal 41, 48, dan 50 UU BI.