Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.
Sementara itu, Erwin juga menuturkan, pihak merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
"Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas dia.
Kemudian, kata Erwin, jika memang ditemukan adanya indikasi kecurangan, merchant dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(YNA)