Penyaluran insentif tersebut terbagi dalam tiga jalur utama, meliputi jalur pembiayaan (financing channel) sebesar Rp368,4 triliun, jalur suku bunga (interest rate channel) sebesar Rp73,2 triliun, serta jalur pembiayaan terhadap pendanaan (financing to funding channel) mencapai Rp4,9 triliun.
Kinerja kucuran kredit tersebut ditopang oleh tingkat ketahanan industri perbankan nasional yang sangat kokoh. Pada Juni 2026, Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan berada di level tinggi sebesar 23,70 persen.
Di saat bersamaan, mitigasi risiko kredit terjaga aman dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) agregat berada di posisi rendah, yaitu 2,09 persen (bruto) dan 0,82 persen (neto). Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) perbankan tercatat stabil pada level 23,10 persen pada Juli 2026.
Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026, BI memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Keputusan menahan suku bunga acuan tersebut ditempuh secara konsisten demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak gejolak pasar keuangan global akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengawal pencapaian sasaran inflasi pada kisaran 2,5±1 persen untuk 2026 dan 2027.