Fenomena ini yang kemudian mendorong BI memperkenalkan instrumen-instrumen valas tersebut. Edi mengumpamakan hal ini dengan membandingkan kolam yang penuh air dan kolam yang dangkal airnya, tentu akan menghasilkan gelombang riak yang berbeda.
SVBI sendiri berupa surat berharga dalam valas yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang jangka pendek (1-12 bulan) dengan underlying asset berupa surat berharga dalam valas yang dimiliki BI.
Di sisi lain, SUVBI berupa sukuk dalam valas yang diterbitkan BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valas dengan memegang prinsip syariah BI.
Nantinya, SVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan dan SUVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2 dimana jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs resmi BI.
Sebagai informasi, penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta open market operation/operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Penerbitan SUVBI, di sisi lain, dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT syariah dalam valas.