sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya dan Limit Kartu Kredit BCA yang Wajib Anda Ketahui

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
08/09/2022 10:05 WIB
Beberapa biaya dan limit kartu kredit BCA ini bisa menambah informasi Anda dalam bertransaksi menggunakan bank terbesar di Indonesia ini. 
Biaya dan Limit Kartu Kredit BCA yang Wajib Anda Ketahui.  (Foto: MNC Media)
Biaya dan Limit Kartu Kredit BCA yang Wajib Anda Ketahui.  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Beberapa biaya dan limit kartu kredit BCA ini bisa menambah informasi Anda dalam bertransaksi menggunakan bank terbesar di Indonesia ini. 

Seperti diketahui bank dengan kode emiten BBCA pada bursa efek ini memiliki banyak keunggulan. Selain mesin ATM yang mudah ditemukan, BCA juga memiliki beberapa tempat merchant kartu kredit yang bisa digunakan dan manfaatnya. 

Lantas bagaimana biaya dan limit kartu kredit BCA? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Biaya-Biaya Kartu Kredit BCA

Sedikitnya ada enam biaya kartu kredit BCA yang wajib diketahui nasabah pengguna kartu kredit. Biaya itu meliputi biaya tahunan, maupun biaya lainnya. Lalu apa saja biayanya? Simak penjabarannya :

 1. Biaya Tahunan

Biaya atau iuran tahunan merupakan jumlah uang yang harus kita masukkan ke kartu kredit sebagai bukti keanggotaan agar tidak mendapatkan penagihan. Biaya tahunan terdiri atas biaya kartu utama, yakni kartu kredit utama yang kita gunakan, dan biaya kartu tambahan yang menyertai biaya kartu utama yang lebih bersifat opsional. 

Secara normal, biaya tahunan kartu kredit BCA VISA maupun Mastercard apapun sama, yakni Rp125.000,00 untuk biaya kartu utama dan Rp100.000,00 untuk biaya kartu tambahan. 

Khusus kartu jenis Regular VISA atau Mastercard, biaya atau iuran tahunan ini berlaku efektif 15 Juli 2015. Pengecualian adalah untuk jenis kartu Platinum baik VISA maupun Mastercard, di mana biaya tahunannya adalah Rp450.000,00 untuk kartu utama dan Rp250.000,00 untuk biaya kartu tambahan.

2. Denda Keterlambatan

Selain itu, kartu kredit adalah tanda pertanggungjawaban atas hal yang menjadi milik kita. Tanggung jawab kita sebagai pemegang kartu kredit tidak hanya berhenti pada membayar iuran tahunan saja, namun juga membayar denda kalau seandainya pembayaran kita telat.

Kartu kredit, denda keterlambatan yang berlaku sama untuk semua jenis kartu kredit, yakni 3% atau maksimal Rp150.000,00. Hati-hati juga karena semakin terlambat bayar, maka denda keterlambatan ini akan terus membengkak bersamaan dengan persentase bunga yang menyertainya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement