Dari sisi fitur operasional, sambung Filianingsih, BI Fast jauh lebih unggul yakni 24 jam selama 7 hari, artinya tidak ada waktu istirahat. Sementara RTGS waktu operasionalnya pukul 06.30-19.00 dan SKNBI pukul 06.30-16.45.
"Kemudian untuk dana efektif di nasabah dan settlement dana peserta untuk RTGS real time, SKNBI deferred dan BI Fast real time," tambahnya.
Untuk kanal pelayanan sendiri, RTGS bisa melalui teller, mobile, dan internet, begitu juga dengan SKNBI. Sedangkan, BI Fast juga sama, tapi juga bisa dilakukan melalui mobile phone dan ATM.
"Yang lebih menarik lagi, untuk biaya transaksi maksimal ke nasabah/merchant untuk RTGS Rp 30.000, SKNBI Rp 2.900, dan BI Fast hanya Rp 2.500," ucap Filianingsih.
Kendati demikian, untuk batas nominal transaksi untuk BI Fast masih terbilang paling kecil, yakni maksimal Rp 250 juta per 1 transaksi. Sementara RTGS minimal Rp100 juta dan SKNBI maksimal Rp 1 miliar.
"Tapi ini akan kami evaluasi berkala, jadi kalau dibutuhkan akan kami naikkan," pungkasnya. (TYO)