Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.
Okki menjelaskan langkah buyback ini menjadi salah satu instrumen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.
“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.
Saham hasil buyback nantinya disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa. Selain itu, saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus perseroan.
Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.