sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BNI Gandeng Regulator Terapkan Perlindungan Konsumen

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/08/2022 02:54 WIB
Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
BNI Gandeng Regulator Terapkan Perlindungan Konsumen (FOTO:MNC Media)
BNI Gandeng Regulator Terapkan Perlindungan Konsumen (FOTO:MNC Media)

“Bank–bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Persero Tbk. atau BNI melakukan kegiatan edukasi sudah lebih dari satu kali. Saya berterima kasih juga dengan kawan – kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan, 73% ada di perbankan, maka wajar kalau kawan-kawan di perbankan yang melakukan kegiatan literasi,” katanya.

Menurutnya Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang cukup besar untuk dikembangkan di masa mendatang. Kendati demikian, optimalisasi peluang perlu diikuti dengan upaya peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalisir kejahatan siber 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyebut Indonesia memiliki 55 juta pekerja profesional alias skilled workers dan diproyeksi akan meningkat menjadi 113 juta pada 2030. Seiring dengan tren tersebut, pengguna internet di Indonesia tumbuh 52,68% year on year (yoy) menjadi 202 juta orang per Januari 2021.  

Data OJK mencatatkan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai level 76,9% pada 2019. Sedangkan tingkat literasi keuangan masih relatif rendah di posisi 38,03%. Bahkan, indeks literasi digital masih 3,49%. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement