Perlu diketahui, YBM BRILiaN, dahulunya dikenal sebagai YBM BRI, adalah lembaga filantropi Islam yang mengelola zakat, infaq, dan sedekah dengan profesionalisme, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Keputusan Menteri Agama, dan fatwa DSN MUI.
YBM BRILiaN bertekad untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan mobilitas sosial keluarga dhuafa melalui program-program yang meliputi pendidikan inklusif, pemberdayaan ekonomi, dan kegiatan sosial kemanusiaan, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdaya.
(NIA)