sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buana Finance (BBLD) Dapat Guyuran Utang Rp515 Miliar dari Danamon (BDMN)

Banking editor Fiki Ariyanti
06/06/2023 13:55 WIB
PT Buana Finance Tbk (BBLD) telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) senilai Rp515 miliar.
Buana Finance (BBLD) Dapat Guyuran Utang Rp515 Miliar dari Danamon (BDMN) (Foto MNC Media)
Buana Finance (BBLD) Dapat Guyuran Utang Rp515 Miliar dari Danamon (BDMN) (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Buana Finance Tbk (BBLD) telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) senilai Rp500 miliar dengan tenor maksimal 48 bulan. Selain itu, fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp15 miliar dan tenor 12 bulan. 

Kredit tersebut sehubungan dengan penambahan plafon fasilitas pinjaman angsuran berjangka kepada perseroan. 

"Perseroan telah memperoleh penambahan fasilitas pinjaman angsuran berjangka dan kredit rekening koran dari Bank Danamon dengan total Rp515 miliar yang dijamin dengan piutang pembiayaan perseroan," kata Direktur Buana Finance, Mariana Setyadi dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/6/2023).

"Transaksi ini mencerminkan 39,13 persen dari total ekuitas perseroan per 31 Desember 2022," lanjutnya. 

Mariana mengatakan, tujuan pendanaan ini adalah untuk keperluan modal kerja perseroan, yaitu pemberian pembiayaan consumer finance dan financial lease.

Dia menegaskan, tidak ada dampak materian dari kejadian, informasi dan fakta materian terhadap kondisi keuangan perseroan, hukum, dan keberlangsungan usaha perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik. 

Penandatanganan perjanjian fasilitas ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17, di mana nilai pokok fasilitas melebihi 20 persen dari ekuirtas perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2022. 

Namun demikian, perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No.17 karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement