Mariana mengatakan, tujuan pendanaan ini adalah untuk keperluan modal kerja perseroan, yaitu pemberian pembiayaan consumer finance dan financial lease.
Dia menegaskan, tidak ada dampak materian dari kejadian, informasi dan fakta materian terhadap kondisi keuangan perseroan, hukum, dan keberlangsungan usaha perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.
Penandatanganan perjanjian fasilitas ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17, di mana nilai pokok fasilitas melebihi 20 persen dari ekuirtas perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2022.
Namun demikian, perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No.17 karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
(FAY)