- Biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000.
- Biaya pembuatan paspor (48 halaman) elektronik atau e-pasport: Rp650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, pembayaran paspor secara online bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari transfer bank via mobile banking, ATM, teller bank, e-commerce, gerai Indomaret, hingga Kantor POS.
Bagi nasabah BCA yang menggunakan aplikasi BCA Mobile, Anda bisa melakukan pembayaran pembuatan Paspor via m-BCA dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka aplikasi BCA Mobile (m-BCA) di HP Anda.
- Pilih menu KlikBCA di halaman utama.
- Kemudian, login ke akun KlikBCA Anda menggunakan user ID dan PIN.
- Lalu, pilih menu Pembayaran.
- Kemudian, pilih menu Pajak.
- Di kolom Jenis Pajak, Anda bisa memilih menu Penerimaan Negara.
- Masukkan kode billing atau MPN G2 yang sudah Anda peroleh sebelumnya di kolom kode billing.
- Lalu, konfirmasi pembayaran.
- Masukkan kode yang muncul di KeyBCA Anda.
Itulah cara bayar Paspor via m-BCA yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Cara ini dinilai lebih praktis karena Anda hanya perlu menggunakan smartphone dan jaringan internet untuk mengaksesnya.