Pengertian Reksa Dana secara umum mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), di mana Reksa Dana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).
Beberapa portofolio investasi Reksa Dana meliputi beberapa jenis sebagai berikut.
1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana Pasar Uang atau RDPU merupakan salah satu jenis portofolio Reksa Dana di mana dana yang dihimpun akan diinvestasikan hanya pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Hal ini ditujukan agar likuiditas dan modal lebih terjaga.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana Pendapatan Tetap atau RDPT adalah jenis Reksa Dana di mana dana yang dihimpun diinvestasikan adalah sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Hal ini bertujuan agar dapat memperoleh tingkat pengembalian yang lebih stabil. Reksa Dana ini memiliki risiko yang cenderung lebih besar dibanding RDPU.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa Dana Saham adalah jenis Reksa Dana di mana dana yang dihimpun diinvestasikan sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Lantaran investasi dilakukan pada saham, maka tingkat risikonya pun menjadi relatif lebih tinggi. Meski demikian, tingkat pengembaliannya juga cenderung lebih tinggi dibanding dua jenis Reksa Dana sebelumnya yakni RDPU dan RDPT.