sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Melaporkan ATM yang Hilang, Harus Pakai Surat Polisi

Banking editor Kurnia Nadya
13/09/2022 13:10 WIB
Sebelum meminta bank menerbitkan kartu ATM baru, Anda diharuskan membuat surat keterangan hilang terlebih dahulu di kantor polisi.
Cara Melaporkan ATM yang Hilang, Harus Pakai Surat Polisi. (Foto: MNC Media)
Cara Melaporkan ATM yang Hilang, Harus Pakai Surat Polisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara melaporkan ATM yang hilang? Jika kartu ATM hilang ketika Anda berpergian ke luar rumah, jangan keburu panik, karena cara pelaporan kartu hilang rupanya tidak ribet seperti yang dikhawatirkan orang-orang. 

Kartu ATM yang hilang tentu bikin si pemilik cemas. Selain sulit bertransaksi, meminta penerbitan kartu baru ke bank kantor cabang pun tidak seperti dulu. Kini, customer service bank akan meminta surat keterangan hilang dari kantor polisi

Oleh karena itu, nasabah diharuskan untuk melapor ke kantor polisi setempat dan meminta polisi yang bertugas untuk membuat surat keterangan. Lembaran itulah yang akan Anda setor ke bank saat mengurus pembuatan kartu ATM baru. 

Lalu, seperti apa cara melaporkan ATM yang hilang? 

Cara Melaporkan ATM yang Hilang, Kuncinya: Urus Segera! 

1. Laporkan ke Bank Lewat Telepon

Langkah pertama yang mesti Anda lakukan begitu menyadari kartu ATM hilang adalah menghubungi call center bank Anda untuk melapor. Beritahu pihak bank bahwa kartu Anda, mintalah pemblokiran sementara jika perlu sebagai langkah antisipasi, agar kartu benar-benar tidak bisa digunakan sekalipun dipungut oleh orang lain. 

2. Melapor ke Kantor Polisi 

Langkah selanjutnya adalah melapor ke polisi. Jika ada waktu, segeralah pergi ke kantor polisi terdekat begitu Anda selesai menelepon bank. Kantor polisi umumnya memiliki unit khusus untuk pelaporan barang hilang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement