sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Melaporkan ATM yang Hilang, Harus Pakai Surat Polisi

Banking editor Kurnia Nadya
13/09/2022 13:10 WIB
Sebelum meminta bank menerbitkan kartu ATM baru, Anda diharuskan membuat surat keterangan hilang terlebih dahulu di kantor polisi.
Cara Melaporkan ATM yang Hilang, Harus Pakai Surat Polisi. (Foto: MNC Media)
Cara Melaporkan ATM yang Hilang, Harus Pakai Surat Polisi. (Foto: MNC Media)

Akan ada petugas kepolisian yang akan menerbitkan surat hilang untuk Anda. Petugas akan bertanya benda apa yang hilang, bank mana yang menerbitkan kartu ATM Anda, di mana Anda menghilangkan kartu tersebut, dan pada jam berapa (perkiraan). 

Pembuatan surat hilang ini tidak dipungut biaya, alias gratis. 

3. Mengurus Penerbitan Kartu Baru 

Setelah Anda mengantongi surat keterangan hilang dari kepolisian, barulah Anda dapat mengurus penerbitan kartu ATM baru ke bank terdekat. Customer service akan meminta surat kepolisian itu untuk memastikan bahwa benar kartu Anda memang hilang dan bahwa Anda-lah pemiliki sah kartu tersebut. 

Demikian cara melaporkan ATM yang hilang dengan benar. Perbankan dulu tidak meminta surat keterangan hilang dari kepolisian, namun kini pergantian kartu baru karena hilang diharuskan dengan surat keterangan untuk meningkatkan keamanan layanan perbankan. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement