IDXChannel - Cara mengaktifkan kembali rekening BNI yang sudah mati ternyata bisa dilakukan dengan berbagai cara. Rekening yang sudah pasif karena tidak pernah digunakan untuk transaksi akan otomatis dinonaktifkan.
Hal tersebut akan menjadi rekening dormant atau pasif. Adapun rekening yang Anda miliki biasanya disebabkan karena selama enam bulan berturut-turut tidak pernah digunakan untuk transaksi debit ataupun kredit.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening tersebut? Berikut ini akan kami bagikan informasinya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening BNI yang Sudah Mati
Berikut ini ada beberapa langkah yang bisa Anda terapkan jika rekening BNI yang Anda miliki dinyatakan mati atau pasif dengan cara mengaktifkan kembali rekening tersebut. Dibawah ini cara mudahnya:
- Langkah pertama, lakukan cek status rekening dengan menghubungi pihak BNI melalui panggilan di nomor 1500046.
- Kemudian lakukan aktivasi rekening di kantor cabang BNI jika dinyatakan pasif.
- Sesampainya di kantor BNI, temui petugas BNI dan tanyakan apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk proses aktivasi.
- Jika sudah, silahkan lakukan aktivasi melalui layanan Customer Service dengan membawa dokumen pelengkap.
Dampak Jika Rekening BNI Mati atau Pasif
Adapun beberapa dampak yang perlu Anda ketahui ketika rekening BNI yang Anda miliki berstatus pasif atau dormant. Berikut dampak-dampaknya:
- Rekening Anda tidak dapat dilakukan transaksi pendebetan seperti tarik tunai, pemindahbukuan, dan transfer melalui e-channel.
- rekening yang sudah mati tidak dapat digunakan untuk berbelanja di merchant atau melalui EDC.
- Rekening yang berstatus dormant tidak boleh dilakukan aktivasi e-channel.
- Rekening yang pasif masih bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang BNI tetapi tidak merubah status rekening menjadi aktif.
Demikianlah beberapa cara mengaktifkan kembali rekening BNI yang sudah mati. Semoga informasi ini dapat membantu Anda serta memberi manfaat.