sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Datangi DPR, Pengembang Keluhkan Rumitnya Syarat Pengajuan KPR

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
22/08/2022 14:17 WIB
Bukan rahasia umum lagi, kalau di Indonesia untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus melalui banyak persyaratan.
Datangi DPR, Pengembang Keluhkan Rumitnya Syarat Pengajuan KPR (FOTO: MNC Media)
Datangi DPR, Pengembang Keluhkan Rumitnya Syarat Pengajuan KPR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bukan rahasia umum lagi, kalau di Indonesia untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus melalui banyak persyaratan. Setidaknya ada 29 lembar persyaratan dengan 12 materai yang harus ditandatangani calon pengaju KPR.

Kondisi ini dikeluhkan para pengembang perumahan yang membuat masyarakat di Indonesia sulit mendapatkan rumah.

Ketua Umum DPP APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan)Junaidi Abdillah mengatakan, untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak membutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pembeli.

Bukan hanya itu para calon pengaju KPR juga setidaknya harus menandatangani diatas materi sebanyak 12 kali yang dibelinya dengan uang sendiri.

"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau materi itu sampai 12, satu hari kerja saja masyarakat MBR penghasilannya Rp50 ribu - Rp100 ribu," ujar Junaidi dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement