KLM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dasar undang-undangnya yaitu undang-undang P2SK, pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di mana Komisi XI pada saat itu sudah memberikan peran pertumbuhan kepada Bank Indonesia," ucap Misbakhun.
Dari sisi hukum, lanjut dia, peran Bank Indonesia dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat ditempuh lewat insentif kebijakan likuiditas makroprudensial.
(NIA DEVIYANA)