Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
(NIA)