IDXChannel - Asissten Manager Pencari Dana Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cileungsi, AM, 34 ditangkap Polres Bogor karena kedapatan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp1 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, kasus penggelapan dana nasabah milik SS warga Depok ini terungkap saat SU selaku Relation Manager bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem Bank BRI.
"Dari pemeriksaan di dapati rekening atas nasabah berinisial SS berkurang secara drastis yang mulanya memiliki tabungan sebesar Rp1 miliar dan tersisa hanya Rp1,5 juta ," ungkapnya, Selasa (20/4/2021)
Setelah dicek, kemudian diketahui dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi Bank BCA atas nama tersangka AM.
"Pihak BRI yang melakukan konfirmasi kepada SS, akhirnya diketahui pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang di peruntukan untuk simpanan dana di Bank BRI bukan bank BCA kepada AM, yang merupakan Karyawan Bank BRI yang menjabat sebagai Asisten Manager Pencari Dana," jelasnya.
Kemudian Polres Bogor yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI KCP Cileungsi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban SS, selembar pembukaan perubahan rekening, selembar slip penyetoran uang tunai, selembar buku tabungan Bank BRI atas nama SS, satu bundel rekening koran, selembar berita acara penyerahan buku tabungan.
Kemudian, sebuah Skep Jabatan Tersangka AM, seLembar surat pernyataan, sebuah buku tabungan tahapan Bank BCA atas nama tersangka AM, selembar Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam.
"Dalam melakukan aksinya tersebut tersangka AM ini bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada Korban SS sebesar Rp1 miliar, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar Rp40 Juta," katanya.
Selanjutnya korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut di buatkan rekening baru di Bank BRI KCP Cileungsi yang kemudian di serahkan kepada Korban SS.
"Namun tersangka AM meminta kembali Buku Tabungan dan ATM korban berinisial SS dengan alasan untuk di lakukan pencarian hadiah. Namun kenyataannya Tersangka AM melakukan pengambilan uang milik Korban," paparnya.
Dihadapan petugas tersangka AM menggelapkan uang nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi, diantaranya bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/Forex di salah satu aplikasi.
"Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut pun pihak Bank BRI mengganti uang nasabah SS. Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
(SANDY)
Advertisement
Gelapkan Dana Nasabah Rp1 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditangkap
Kasus penggelapan dana nasabah milik SS warga Depok ini terungkap saat SU selaku Relation Manager bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah.

Gelapkan Dana Nasabah Rp1 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditangkap (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement