"Nah, kita melihat memang banyak bank instead of, karena demand-nya juga kemarin masih agak lemah, instead of menyalurkan kredit, dia menempatkan pada surat-surat berharga, baik itu SBN ataupun SRBI," kata Destry.
Merespons kondisi tersebut, BI memberlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis Pendalaman Pasar Uang (PPU) efektif mulai September 2026. Skema ini menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif guna mendorong bank mengalihkan likuiditasnya dari surat berharga kembali ke penyaluran kredit riil.
Melalui skema ini, BI mengganti KLM interest rate channel sebesar 1 persen menjadi KLM PPU sebesar 2 persen. Perlakuan disinsentif dalam bentuk penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) diberikan kepada bank yang mengalokasikan aset likuidnya secara berlebihan pada instrumen SBN dan SRBI non-repo rupiah di atas ambang batas 19 persen dari total pendanaan.
"Kenapa? Karena disitu kita akan melihat bank-bank yang terlalu banyak mengalokasikan aset liquid-nya dalam bentuk SSB, apakah itu SBN atau SRBI, itu kita akan memberikan disincentive, jadi dalam bentuk GWM-nya,” kata Destry.
Sebaliknya, bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI di bawah 19 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) serta aktif menyalurkan kredit, BI memberikan stimulus berupa pengurangan kewajiban GWM hingga maksimal 6 persen dari DPK.