IDXChannel - Perbankan bisa memanfaatkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dari Bank Indonesia (BI) untuk menjawab tantangan di era naiknya suku bunga dan tekanan ekonomi global.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 23-24 April 2024 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 7 persen.
Kenaikan suku bunga ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya risiko global serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025 sejalan dengan stance kebijakan moneter yang pro-stability.
Dengan adanya kebijakan tersebut, BI akan menambahkan insentif likuiditas makroprudensial sebesar Rp81 triliun kepada perbankan.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Nugroho Joko Prastowo mengatakan, meskipun likuiditas perbankan secara nasional masih memadai tercermin dari Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK), permasalahan likuiditas bank yang ketat tersebut merupakan permasalahan dari individual bank itu sendiri.