"Beberapa bank, istilahnya bukan masalah industri perbankan, tapi beberapa individual bank, jadi ini bisa dilihat dari AL/DPK perbankan itu sangat tinggi masih 27 persen," ujar Joko, dalam pelatihan jurnalis di Samosir, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Insentif yang diberikan oleh bank sentral ini berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM). Adapun sektor yang akan menerima pendanaan bertambah dengan memperluas cakupan sektor prioritas.
"Sektornya yakni sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial," tutur Joko.
Sektor tambahan ini, dikatakan Joko, akan mulai mendapatkan insentif pada 1 Juni 2024 mendatang, dengan besaran insentif yang diberikan tetap sebesar 4 persen.
"Sektor ini dipilih karena bisa memberikan daya ungkit ekonomi dan tidak berisiko, mendukung ekonomi hijau serta program pemerintah," pungkas Joko.