IDXChannel—Artikel ini akan mengulas fakta uang rupiah 1.0 yang belakangan membuat heboh. Bank Indonesia telah mengumumkan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada 7 April 2024.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan uang kertas rupiah dengan denominasi Rp1, sehingga seolah-olah Bank Indonesia telah menerbitkan uang redenominasi Rp1.000 menjadi satu rupiah (1.0).
Namun Bank Indonesia membantahnya, uang pecahan 1.0 yang ditunjukkan dalam video tersebut adalah house note dari Perum Peruri, perusahaan yang bertanggung jawab mencetak uang kartal.
“House note merupakan spesimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh perusahaan pencetak uang (Perum Peruri). Tujuannya untuk mempromosikan kemampuan Peruri dalam mencetak uang dengan teknologi security features-nya,” tulis Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa house note atau uang spesimen tidak bisa digunakan untuk transaksi sebagai alat pembayaran yang sah. Karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah sesuai ketentuan UU Mata Uang No. 7/2021.