"Batas antara koordinasi dan instruksi akan terlihat dari tiga hal: masukan yang diterima BI, tanggapan yang diberikan, dan siapa yang pada akhirnya menentukan instrumen. Independensi bukan isolasi; independensi adalah kapasitas BI untuk menentukan instrumen berdasarkan mandat dan risiko," tegas laporan tersebut.
Sejalan dengan sorotan Indef terhadap proses transisi kepemimpinan pascapengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026, kepemimpinan definitif Bank Indonesia kini memasuki tahapan penting di parlemen.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang mengajukan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia definitif.
Komisi XI DPR RI dijadwalkan bakal segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Destry Damayanti.
Penunjukan calon tunggal ini disambut positif oleh kalangan pasar dan parlemen mengingat rekam jejak profesional Destry yang dinilai berpengalaman luas dalam menjaga stabilitas pasar keuangan serta mengawal transisi kepemimpinan bank sentral secara mulus. (Febrina Ratna Iskana)