Penggunaan Teknologi Chip untuk menggantikan Magnetic Stripe yang sekarang berlaku pada kartu ATM dan/atau kartu Debet merupakan kebijakan Bank Indonesia.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM dan/atau kartu Debet.
Mengutip lama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan penggunaan teknologi chip, keamanan kartu ATM/debet akan semakin terjaga.
"Mengingat, jenis teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan," seperti dikutip Kamis (25/11/2021).
Adapun regulasi Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM/Debet sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tanggal 06 Januari 2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.