sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Pengajuan Kredit Disetujui Bank? Kenali 5 Kategori Credit Scoring Ini

Banking editor Rista Rama Dhany
17/12/2021 21:16 WIB
Setiap memberikan persetujuan terhadap suatu individu yang mengajukan pinjaman, bank mengukur kemampuan individu tersebut lewat credit scoring.
Ingin Pengajuan Kredit Disetujui Bank? Kenali 5 Kategori Credit Scoring Ini (FOTO: MNC Media)
Ingin Pengajuan Kredit Disetujui Bank? Kenali 5 Kategori Credit Scoring Ini (FOTO: MNC Media)

2. Kredit DPK (Coll 2)
Masyarakat yang menunggak cicilan dalam jangka waktu 1-90 hari biasanya masuk ke dalam kategori Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), yang mana bank akan mulai mengawasi kelancaran pembayaran tunggakan yang dilakukan oleh individu tersebut.

3. Kredit Tidak Lancar (Coll 3)
Kategori kredit tidak lancar biasanya diberikan kepada individu yang menunggak pembayaran tagihan selama periode 91 – 120 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini biasanya memerlukan usaha ekstra dalam mengajukan pinjaman untuk meyakinkan institusi perbankan.

4. Kredit Diragukan (Coll 4)
Masyarakat yang masuk ke dalam kategori kredit diragukan biasanya menunggak cicilan selama periode 121 – 180 hari. Sebelum membersihkan catatan kreditnya, biasanya masyarakat yang masuk ke dalam golongan ini akan kesulitan mendapatkan approval dari institusi perbankan dalam mengajukan pinjaman.

5. Kredit Macet (Coll 5)
Kredit macet diberikan kepada masyarakat yang menunggak cicilan lebih dari 180 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini akan terkena blacklist dari institusi perbankan dan hampir pasti pinjaman yang diajukan tidak akan diterima.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk bertanggung jawab dalam melunasi pembayaran cicilannya kepada bank. Karena hal itu akan menjadi portofolio sebagai pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman. Jika tidak, masyarakat akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman kepada bank seperti pinjaman cicilan rumah dan hal tersebut akan makin menyulitkan masyarakat,” tutup Teddy.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement