IDXChannel - Perbedaan bunga dan dividen penting diketahui. Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda, tergantung pada jenis obligasi dan pihak penerima bunga.
Apabila Anda memiliki saham sebuah perusahaan dan perusahaan itu memperoleh keuntungan, maka sebagian dari laba tersebut bisa dibagikan dalam bentuk dividen. Tidak semua perusahaan membagikan dividen ada juga yang memilih menahan laba untuk ekspansi usaha yang disebut retained earnings.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (9/5/2025), IDX Channel telah merangkum perbedaan bunga dan dividen, sebagai berikut.
Perbedaan Bunga dan Dividen
Dividen merupakan bagian laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dividen bisa berbentuk tunai atau saham. Di Indonesia, dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif PPh final atas dividen adalah 10 persen dari jumlah bruto dividen. Sedangkan bunga adalah imbalan yang diterima atau diperoleh atas pinjaman uang atau penggunaan aset keuangan lainnya.