Bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bunga dari simpanan atau tabungan di bank, bunga deposito, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dikenakan PPh final sebesar 20 persen.
Itulah informasi terkait perbedaan bunga dan dividen yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.