- Buka m-banking dengan username
- Pilih ‘akun saya’
- Layar akan menampakkan jenis kartu debit yang terdaftar
- Pastikan Anda telah memilih kartu yang benar
- Pilih ‘blokir’
- Sistem akan mengkonfirmasi ulang, pilih ‘blokir’ untuk kedua kalinya
- Masukkan pin m-banking
- Sistem telah memblokir rekening atas kartu ATM yang hilang atau tertelan
Setelah memblokir kartu debit, Anda harus mengurus pembuatan kartu baru sekaligus membuka blokiran rekening. Untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu baru, nasabah harus memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. Selain itu, nasabah juga harus membawa buku tabungan dan KTP.
Pembuatan surat keterangan hilang dapat dibuat di kantor polisi terdekat tanpa biaya. Petugas juga akan langsung melayani pada jam kerja.
Demikianlah cara blokir ATM BCA di m-banking. Caranya sangat mudah dan patut diingat untuk kondisi darurat. (NKK)